Permasalahan Korupsi dan Hukuman Ta’zir bagi Pelakunya di Indonesia
Abstract
Kasus korupsi merupakan permasalahan yang tak henti-hentinya terjadi di Indonesia. Pada hakikatnya, korupsi adalah “Benalu Sosial” yang merusak struktur pemerintahan dan menjadi penghambat utama jalannya pemerintahan serta pembangunan. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah menjadi agenda dalam kehidupan bernegara yang diancam dengan hukuman maksimal yang cukup berat. Sedangkan dalam Islam, korupsi merupakan tindak pidana yang bahkan dapat diancam dengan hukuman mati. Dalam penelitian ini, penulis hendak menggali lebih jauh tentang bagaimana korupsi dalam perspektif hukum pidana Islam dan hukuman yang tepat untuk tindak pidana tersebut. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penanganan terhadap permasalahan korupsi saat ini memerlukan tindakan yang lebih tegas dan lebih berat. Hal ini didasarkan pada perspektif Hukum Pidana Islam. Di antara solusi yang dapat diterapkan ialah menerapkan kebijakan juridical-preventive dan deterrence effect dengan mempertimbangkan dampak kerusakan yang ditimbulkan dan tujuan kemaslahatan umum (mashlahah al-‘ammah).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, (Jakarta,: Sinar Grafika, 2005).
Ash-shidiqqi, E. A. (2020). Meneropong Ilmu Hukum Profetik: Penegakkan Hukum yang Berketuhanan. Amnesti: Jurnal Hukum, 2(1), 38.
‘Audah. Abdul Qadir. Al-Tasyrî Al-Jinâî Al-Islâmî Muqâranan Bi Al-Qânûn Al-Wad’î. Beirutmasassah Al- Risalah. 1992. 685.
Amalia, Susi. “Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang).” Epistemik: Indonesian Journal Of Social And Political Science 3. No. 1 (2022). 54–76.
Az-Zuhaili, Wahbah. “Fiqih Islam”. (Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk), Jilid 7. Jakarta: Gema Insani. 2007. 523.
Irfan, M. Nurul & Musyarofah, Fiqh Jinayah (Jakarta: Amzah, 2013)
Jumali. Endang. "Hirâbah Dan Hubungannya Dengan Hukuman Ta‘zîr Bagi Pelaku Korupsi Dalam Hukum Pidana Islam", Asy-Syari‘ah, Vol. 17 No. 2 ( Agustus, 2015), 155.
Lamijan dan Mohamad Tohari. “Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik.” JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) 3, No. 1 (2022), 40.
M. Yanto, “Tinjauan Yuridis Tentang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Akibat Hukumnya bagi Terdakwa Yang Berstatus Kepala Desa”, Jurnal Independent Vol. 7, No. 1 (2019), 173-174.
Rachmawati, Amalia Fadhila. (2021). Dampak Korupsi dalam Perkembangan Ekonomi dan Penegakan Hukum di Indonesia. Eksaminasi: Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 (2021), 12-19
Syarbaini, Ahmad. “Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam.” Jurnal Tahqiqa : Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam Vol. 17 No. 2 (2023), 37-48.
Wilhelmus, Ola Rongan. (2017). Korupsi: Teori, Faktor Penyebab, Dampak, dan Penanganannya. Jurnal Pendidikan Agama Katholik Vol. 17, Tahun ke-9, April 2017
DOI: https://doi.org/10.62283/rijis.v2i1.29
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Rausyan Fikri: Journal of Islamic Studies is a journal published by Yayasan Al-Aziziyah Tlogoagung Kedungadem Bojonegoro, East Java, Indonesia.